KPU Sampang Bakal Rekrut 9.408 KPPS Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang resmi membuka pendaftaran perekrutan badan adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai Selasa, 17 sampai 28 September 2024. Perekrutan anggota KPPS ini sesuai Keputusan KPU RI Nomor 475 Tahun 2024.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, ada 9.408 anggota KPPS yang dibutuhkan untuk pilkada tahun ini. Nantinya, para anggota KPPS ini akan disebar di 1.344 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melayani sekitar 737.682 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.

“Perekrutan KPPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Masing-masing TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS,” katanya.

Petugas KPPS yang terpilih akan mulai bertugas pada 7 November hingga 8 Desember 2024. Pelantikan dijadwalkan pada 7 November.

“KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk KPU kabupaten/kota melalui PPS atau Panitia Pemungutan Suara,” ucapnya.

Aliyanto menambahkan, honor yang akan diterima para petugas KPPS, nominalnya kemungkinan tidak lebih besar dari Pemilu 2024. Adapun syarat perekrutan akan disampaikan berdasarkan pengumuman resmi KPU Sampang.

“Nanti disampaikan, yang jelas honornya tidak lebih besar dari Pemilu 2024 kemarin. Bisa jadi di bawahnya,” ungkapnya.

Dijelaskan, pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Foto kopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.

Berikut Jadwal dan Tahapan Perekrutan KPPS :
Pengumuman pendaftaran: 17-21 September
Penerimaan pendaftaran: 17-28 September
Penelitian administrasi: 18-29 September
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober
Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober
Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober-1 November
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober-1 November
Pengisian skrining riwayat kesehatan: 7 Oktober-1 November
Penetapan anggota KPPS: 7 November
Pelantikan anggota KPPS: 7 November. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles