KPU Sampang Akan Fasilitasi DPTb dan DPK di Pilkada 2024

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang akan memfasilitasi pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada serentak 2024. Layanan pendaftaran DPTb dimulai H-30 pelaksanaan pemilihan hingga H-7 pelaksanaan pemilihan.

“Yaitu, mulai 28 Oktober hingga 20 November 2024,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang Moh Karimullah saat menjadi narasumber di acara talk show di Radio Salsabilafm, Senin (14/10/2024).

Karim menambahkan, pengurusan DPTb hanya berlaku bagi pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP-el Kabupaten Sampang atau wilayah cakupan Provinsi Jawa Timur.

“Kalau pindah pemilih antar desa dan kecamatan dapat dua surat suara Pilgub Jatim dan Pilbup Sampang. Kalau antar kabupaten cuma dapat satu surat suara. Yaitu Pilgub Jatim,” imbuhnya.

Karim mengungkapkan, ada 10 kriteria pemilih yang masuk DBTb. Antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendamping, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu di luar.

“Cara mengurus pindah memilih pastikan terdaftar dalam DPT dengan mengecek pada link cekdptonline.kpu.go.id,” ungkapnya.

Pemilih yang ingin mengurus DPTb diharapkan segera melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU setempat dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung lainnya. Karim juga menekankan pentingnya pengurusan pindah memilih dilakukan sebelum batas akhir untuk memastikan proses dapat berjalan dengan lancar.

“Kami mengimbau pemilih yang memenuhi syarat untuk tidak menunggu hingga tenggat waktu agar pengurusan dapat dilakukan tanpa hambatan,” tambahnya.

Sementara layanan DPK lanjut Karim, dibuka mulai H-7 hingga hari H Pemilihan. “Jadi ada dua layanan, ini untuk memastikan warga yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya.

Apabila warga tidak terdaftar dalam DPT namun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, lanjutnya, dapat menggunakan layanan DPK. Warga Sampang bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa KTP elektronik ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera.

“Warga yang masuk DPK bisa menggunakan hak pilih sesuai domisili pada pukul 12.00 hingga 13.00,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU Sampang menetapkan DPT sebanyak 737.832 orang dengan rincian 369.665 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 378.167 yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang dengan jumlah 1.344 TPS. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles