salsabilafm.com – KPU Kabupaten Sampang berencana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Dua TPS itu berada di Kecamatan Kedungdung dan Torjun.
“Informasi ini kami dapatkan dari PPK Kecamatan Kedungdung dan Torjun yang mendapatkan informasi dari Panwascam setempat tadi malam,” kata Fadli, divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Sabtu (30/11/2024).
Menurut dia, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait rekomendasi PSU di dua TPS tersebut.
“Kita lakukan Rakor dengan Bawaslu dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang Morsidi Ali Syahbana mengatakan, dua TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 003 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, dan TPS 001 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung.
“Kami rekomendasikan dua TPS untuk digelar coblos ulang atau PSU,” ucap Morsidi, saat dihubungi salsabilafm.com.
Morsidi mengatakan, pelanggaran dua TPS tersebut karena terindikasi dugaan kecurangan, yakni mencoblos lebih dari satu kali. Juga terdapat pencoblos yang belum masuk usia pemilih.
“Laporan dugaan kecurangan ini disampaikan Panwascam kepada Bawaslu Sampang pada Kamis 28 November 2024 dan ditindaklanjuti untuk pendampingan klarifikasi pada Jumat 29 November 2024 dengan melibatkan Panwascam, PKD, serta Pengawas TPS,” kata Morsidi.
Menurut dia, rekomendasi ini akan diserahkan ke KPU Sampang hari ini. Sebab, rekomendasi pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
“Nanti yang mengatur penentuan tanggal dan hari pelaksanaan coblos ulang nunggu keputusan KPU,” pungkas Mursidi. (Syad)