KPU Jatim Monitoring Bimtek di Sampang, Pastikan 19.082 Anggota KPPS Siap Jelang Pemilu

Spread the love

salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sampang, Minggu (28/1/2024).

Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyatakan, pihaknya hadir secara langsung dalam pelaksanaan Bimtek untuk memastikan KPU Sampang menyampaikan materi secara maksimal kepada anggota KPPS.

“Yang mengedepankan profesionalitas, integritas, netralitas, dan indipendensi, karena sesungguhnya KPPS merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemilu dan suksesnya Pemilu,” katanya.

“Untuk itu saya hadir di Sampang tepatnya, di Kecamatan Sampang dan Torjun tiada lain untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Bimtek Kepada seluruh KPPS ,” imbuhnya.

Pembekalan materi secara langsung KPPS diharapkan memiliki pengetahuan, penguasaan, keterampilan dan menjadi anggota KPPS yang profesional. Sehingga nantinya tidak ada masalah saat proses pungut pitung di TPS.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Siti Aisah mengungkapkan, KPU Sampang telah melantik sebanyak 19.082 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 2.726 TPS di 186 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sampang.

Seluruh petugas KPPS harus mengikuti Bimtek guna memberikan wawasan dan pemahaman seputar tugas dan fungsi di lapangan, mulai dari pra, pelaksanaan hingga pasca pesta demokrasi. Bimtek tersebut digelar mulai 25-29 Januari 2024.

“Terima kasih banyak kepada bapak Miftahur Rozaq yang sudah menyempatkan waktu melakukan monitoring pelaksanaan bimtek pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS di kab. Sampang,” katanya.

“Semoga menambah lecutan semangat bagi angota PPK PPS hingga KPPS agar bekerja dengan penuh dedikasi, taat dan patuh pada regulasi demi suksesnya Pemilu 2024,” imbuhnya.

Terakhir ia mengingatkan, semua anggota KPPS bekerja harus berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles