KPU Bangkalan: ASN Dilarang Foto dengan Calon, Like Share dan Komen di Media Sosial

Spread the love

salsabilafm.com – Demi menjaga netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pilkada 2024. Hal itu diungkap Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Bangkalan Bahiruddin.

“Jangankan yang nyata -nyata tindakan keberpihakan, ngelike atau comment di media sosial saja dapat dikenakan sanksi,” katanya, Selasa (17/9/2024). 

“Bukan hanya ASN, Badan Ad hoc pun jika terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu kami akan langsung melalukan PAW,” tegasnya.

Dia menjelaskan, ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon. Baik itu foto lama maupun baru yang diposting di media sosial. Karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon. 

Sebabnya, dia meminta agar ASN dapat menahan diri dalam Pemilu untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu. ASN adalah abdi negara, ketika tidak menunjukkan netralitas dalam Pemilu, akan mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara . 

“Hati-hati ASN yang foto dengan calon, diposting di media sosial, baik foto lama atau baru,” ingatnya.

Sejumlah pelanggaran yang dianggap tidak menunjukkan netralitas ASN lainnya antara lain adalah ikut sebagai peserta Kampanye dengan mengerahkan ASN, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan pertemuan parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan calon. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles