KPK Dorong Mahfud MD Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mendorong mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta – Bandung atau Whoosh.

“Terima kasih atas informasi awalnya. Jika memang Prof. Mahfud memiliki data yang bisa menjadi pengayaan bagi KPK, kami akan sangat terbuka untuk mempelajarinya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10/2025), dilansir dari cnnindonesia.

Budi menegaskan, KPK akan bersikap proaktif dalam menindaklanjuti setiap laporan atau informasi dari masyarakat.

“Dalam artian bahwa dari setiap informasi awal yang masyarakat sampaikan kepada KPK, KPK tentu akan melakukan pulbaket atau melakukan pengumpulan bahan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang sudah disampaikan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025 mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek kereta cepat Whoosh.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per kilometer mencapai 52 juta dolar AS. Namun di China hanya sekitar 17–18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” kata Mahfud.

“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah, itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” kata Mahfud.

Menanggapi hal itu, KPK pada Kamis (16/10/2025) meminta Mahfud untuk membuat laporan resmi agar lembaga dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara hukum.

Namun, Mahfud justru merasa heran dengan permintaan tersebut. Melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/10/2025), ia menyebut seharusnya KPK bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan.

“Agak aneh, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan menunggu laporan,” tulis Mahfud.

Ia menambahkan, laporan hanya diperlukan jika peristiwa tersebut belum diketahui aparat, seperti kasus penemuan mayat yang belum dilaporkan ke pihak berwenang.
Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya bukan sumber awal dari isu kemelut proyek Whoosh.

“Yang pertama kali menyiarkan hal itu adalah Nusantara TV dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” jelas Mahfud.


Spread the love

Related Articles

Latest Articles