salsabilafm.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa timur (KPID Jatim) mengingatkan lembaga penyiaran baik televisi, radio, media cetak dan online untuk mematuhi hal-hal yang diatur dalam Pedoman Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, mengatakan, pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, program-program, informasi, dan bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah sat Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada 2024.
“Bukan hanya itu lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan Iklan kampanye pemilihan dan menyiarkan hasil survey atau jejak pendapat tentang pasangan calon. Baik itu Pilbup ataupun Pilgub,” katanya.
Pihaknya juga meminta seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio untuk tidak menayangkan hal-hal tersebut diatas pada masa tenang Pilkada 2024 terhitung mulai 23-26 November 2024. Sedangkan pada hari pencoblosan, 27 November 2024, hasil Quick Count (Hitung Cepat) baru dapat disiarkan pada pukul 13.00 WIB.
“Kami berharap, kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada menjadi kontribusi bagi terciptanya demokratisasi melalui Pilkada yang adil di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Mukrim)