salsabilafm.com – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Yunus Ali Ghafi, mengimbau seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk senantiasa menaati regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan Yunus menyusul maraknya upaya penggiringan opini melalui media penyiaran.
Yunus menegaskan, penyiaran harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta memegang teguh norma agama, kode etik jurnalistik, dan standar profesi penyiaran.
“Tujuannya untuk persatuan dan kesatuan NKRI, nasionalisme,” ujarnya dalam program Salsa Talkshow di radio Salsabila FM, Senin (1/9/2025).
Selain itu, Yunus juga mendorong lembaga penyiaran untuk menjalin pendekatan persuasif dengan pemerintah daerah maupun profesional di berbagai bidang. Misalnya, bekerja sama dengan lembaga kesehatan untuk menghadirkan konten edukasi seputar kesehatan.
“Walaupun butuh effort yang lebih besar, saya rasa semua lembaga penyiaran harus bisa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yunus mengingatkan tentang kewajiban penyajian konten lokal. Sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), setiap stasiun penyiaran daerah diwajibkan menayangkan program yang mencerminkan kearifan lokal di wilayahnya.
“Yah, untuk ke depannya kita eksekusi bersama dengan menarik jalan sutra dimulai dari Madura Raya, kemudian ke Pantura hingga ke ujung Jawa Timur, untuk menyiarkan siaran local wisdem,” imbuhnya.
Yunus juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila ditemukan hal hal yang sensitif atau melanggar P3SPS, untuk bisa melaporkan dan mengadu langsung melalui akun resmi KPID Jatim dengan baik.
“Bisa langsung dilaporkan dan menyampaikan secara baik, karena kita terbuka selama 24 jam,” pungkasnya. (Dri)