salsabilafm.com – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah oleh oknum ASN di Dinas PUPR terus berlanjut. Terbaru, pengakuan mengejutkan dilontarkan korban bernama Rindawati.
Warga desa Baruh itu mengaku mendapat intervensi oknum penyidik Polres setempat untuk mencabut berkas laporan. Sebelumnya, Polres Sampang menyatakan telah menahan tersangka, SY, yang bersatus pada Kamis (12/6/2025) lalu.
“Ada bahasa jika kami tetap memaksa untuk melanjutkan proses hukum tidak akan diterima oleh kejaksaan karena berkasnya dikembalikan,” kata Rindawati kepada salsabilafm.com, Selasa (17/6/2025).
Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu mengaku akan terjerat pasal karena diduga menjual mobil bodong kepada tersangka. “Padahal mobil yang saya gunakan untuk membayar transaksi lengkap dengan surat-suratnya. Saya bisa pastikan itu,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya sempat dimediasi oleh penyidik dan keluarga pelaku yang bersedia mengganti kerugian sebesar 40 persen.
“Kami kehilangan uang Rp 650 juta, pihak pelaku siap mengganti Rp 250 juta, bagaimana kami setuju,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Dody P. Purba mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas yang dikirim Polres Sampang. Namun, pengembalian tersebut karena kekurangan administratif yang perlu diperbaiki oleh penyidik.
“Hanya perlu perbaikan saja biasanya dalam istilah hukum itu P19, pasalnya pun sudah jelas tentang penipuan atau penggelapan uang,” ucap Dody.
Menanggapi hal itu, Banit Lidik Satreskrim Polres Sampang, Brigpol R. Anang Mas’adi membantah tuduhan intervensi. Pihaknya memastikan kasus tersebut akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kita telah perbaiki berkasnya, hari ini akan dikembalikan lagi ke kejaksaan,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN DPUPR Kabupaten Sampang ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dengan modus jual beli tanah. Kasus ini telah masuk pada tahap penyelidikan tingkat 1. (Syad)