Komplotan Pencuri Avanza di Bangkalan Diringkus Polisi

Spread the love

salsabilafm.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan menangkap dua pria berinisial AJ (42 tahun) dan FA (40 tahun) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Keduanya merupakan komplotan pencuri mobil Avanza dengan Nopol L 1491 EM pada 1 Juli 2024 lalu di Bangkalan.

Modusnya, salah seorang memesan taksi online, lalu membuat kesepakatan perjalanan secara offline dengan pengemudinya. Sesudah ada kesepakatan harga, pelaku minta dijemput di Undaan Wetan, Surabaya menuju Pulau Madura. Dalam perjalanan, berhenti sebentar menjemput temannya di SPBU daerah Rangkah, Surabaya.

Sesampainya di Bangkalan, penumpang minta untuk menggantikan pengemudi dengan alasan jalanan gelap dan tidak lebar. Saat sudah dekat lokasi tujuan, penumpang tersebut menawarkan untuk istirahat di rumah makan. Tidak lama kemudian mobil dipinjam salah satu penumpang dengan alasan mau mengambil uang. Karena masih ada satu penumpang lainnya, pemilik mobil tidak curiga.

Lama menunggu, mobil tak kunjung datang. Penumpang yang bersama pemilik mobil pergi juga dengan alasan memeriksa temannya. Semakin lama menunggu, mobil dan dua penumpang tidak kunjung datang. Pemilik mobil bertanya ke warga sekitar, tapi tidak ada yang mengenali kedua pelaku. Korban langsung melapor ke kantor polisi terdekat.

AKBP Febri Isman Jaya Kapolres Bangkalan mengatakan, jika polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil mengamankan kedua tersangka serta berhasil menyelamatkan mobil yang hendak dijual pelaku.

“Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak. Tanggal 8 Juli 2024, satu unit mobil avanza yang dibawa kabur pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan di Probolinggo saat hendak dijual, namun pelaku tidak ada. Kami kembangkan penyelidikan berbekal CCTV di kontrakan dan tempat bertemu di Surabaya, Minggu 14 juli, AJ berhasil diamankan di Tragah,” jelas Febri.

Febri menambahkan, setelah AJ ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya FA berhasil ditangkap.

“FA kami tangkap setelah AJ kita amankan. Kami interogasi AJ dan akhirnya FA berhasil kami amankan pada Senin 15 Juli kemarin di Surabaya. Saat ini, kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Febri.

Sebelumnya, kedua pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ojek online pada 23 Juni 2024 lalu.

Para pelaku mencuri satu buah sepeda motor milik KW (warga Surabaya) di Desa Petapan, Bangkalan. Pelaku mengelabui korban dengan modus memesan via aplikasi untuk mengambil uang untuk biaya berobat adik pelaku.

Saat sampai di Desa Petapan, pelaku langsung mengalungi korban dengan sajam dan KW tak berkutik sehingga motor tersebut berhasil dibawa pelaku.

Febri membeberkan motif pelaku mengambil sepeda motor dan mobil korban yakni untuk dijual, untuk digunakan membeli sabu dan bermain judi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor dan mobil untuk membeli sabu-sabu dan judi. Ini yang sekarang terus kami kembangkan,” tutup Alumnus Akpol tahun 2003 tersebut. (*)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles