Komitmen KPU Sampang Ciptakan Pemilu Ramah Disabilitas

Spread the love

salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang berkomitmen menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ingklusif ramah disabilitas. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Aisyah saat hadir sebagai narasumber dalam talkshow di Radio Salsabila, Kamis (7/12/2023).

“Pemilu 2024 iklusif dan ramah disabilitas adalah suasana pemilihan yang tidak membedakan antara etnis, ras, kelompok dan golongan. Tidak ada batasan-batasan tertentu, semua orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024,” ungkap Aisyah kepada salsabilafm.com.

Menurutnya, dari sekitar 3.000 lebih penyandang disabilitas di Sampang, ada sebanyak 1.200 orang yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Secara jumlah semuanya dibagi dalam beberapa kategori disabilitas.

Diantaranya, disabilitas fisik total, sebanyak 932 orang, disabilitas intelektual 27 orang, disabilitas mental 98 orang, disabilitas sensorik wicara 59 orang, sensorik rungu 29 orang, dan sensorik netra sebanyak 55 orang. Total 1.200 DPT disabilitas.

“Ini adalah daftar pemilih disabilitas yang sudah berhasil di data dalam pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih. Prinsipnya, kami mengakomodir semua pemilih, tidak membedakan antara pemilih disabilitas maupun pemilih normal,” paparnya.

Selain itu, untuk mewujudkan Pemilu ramah disabilitas, KPU Sampang juga membuka kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara di tingkat TPS dengan menjadi bagian dari KPPS, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Menjelang perekrutan anggota KPPS pada tanggal 11-20 Desember nanti, KPU Sampang terbuka dengan luas dan secara umum kapada setiap orang yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari kelompok KPPS termasuk penyandang disabilitas,” ajaknya.

Disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS. Yaitu, warga negara Indonesia (WNI), minimal berumur 17 tahun, maksimal 55 tahun, kemudian calon pendaftar juga harus melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani.

“Persyaratannya sama, tidak ada perlakuan khusus untuk disabilitas yang mau mendaftar KPPS. Untuk tes kesehatan kolestrol, gula darah tekanan darah serta ijazahnya SMA sederajat. Dan persyaratan lainnya nanti bisa dicek di pengumuman tanggal 11 Desember 2023,” tutupnya.

Komitmen KPU Sampang Ciptakan Pemilu Ramah Disabilitas
Komisioner KPU Sampang, Siti Aisyah (tengah), Ketua FPRB Sampang, Moh. Hasan Jailani (kanan), Ketua PPDI Sampang, Munawi (kiri). (Foto: Rosi)

Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Sampang, Moh. Hasan Jailani mendorong semua para penyandang disabilitas untuk memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh KPU Sampang untuk turut serta aktif mendaftar sebagai anggota KPPS.

“Saya rasa temen-temen PPDI harus bisa menangkap ini bahwa KPU sudah membuka diri, bagaimana harus menggunakan dan mengoptimalkan kesempatan ini. Saya senang sekali jika ada temen-temen disabilitas ada dan aktif di TPS sebagai KPPS,” ujarnya.

Sementara, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang, Munawi menyambut baik dan sangat mengapresiasi KPU Sampang, karena sebagai penyelenggara sudah sangat memperhatikan para penyandang disabilitas. 

Munawi menegaskan, disabilitas bukan sebuah aib yang harus disembunyikan. Menurutnya, difabel juga berhak untuk diberdayakan dan diikutsertakan dalam proses politik dan tidak boleh di pandang sebelah mata.

“Kami sudah dikirimi surat pendaftaran untuk menjadi KPPS, kemudian nanti akan kami sebarkan kepada seluruh penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Sampang agar ikut menjadi anggota KPPS pada Pemilu mendatang,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles