Komisi A DPRD Bangkalan Desak Pemkab Tutup Pemotongan Kapal Ilegal

Spread the love

salsabilafm.com– Komisi A DPRD Bangkalan, Madura melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktivitas galangan kapal yang diduga ilegal di bibir pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

Sidak ini merupakan respons terhadap keluhan warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut, Kamis (13/6/2024).

Warga mengeluhkan bahwa galangan kapal tersebut berada dekat dengan sekolah dasar dan masjid, sehingga polusi dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sangat mengganggu.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam menyatakan, pihaknya menduga aktivitas pemotongan kapal di lokasi tersebut ilegal, karena tidak ada nama perusahaan yang terdaftar.

“Kami sudah memanggil pihak terkait pada 2021, tetapi mereka tidak hadir,” ungkapnya.

Syaiful Anam menambahkan bahwa hingga kini, perusahaan tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir saat dipanggil.

“Perusahaan itu bahkan pernah mengalami kebakaran yang menyebabkan pekerja terluka dan ada yang meninggal. Ini perlu ditindaklanjuti terkait legalitas izinnya,” jelasnya.

Dalam Sidak tersebut, tim gabungan dari Komisi A DPRD, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Bangkalan menemukan adanya pencemaran lingkungan yang parah. Air di bibir pantai berubah warna menjadi cokelat akibat aktivitas pemotongan kapal.

“Kita bisa lihat air di bibir pantai berubah warna menjadi coklat karena kegiatan ini,” kata Syaiful Anam.

Sayangnya, saat Sidak dilakukan, tim gabungan tidak menemukan aktivitas pemotongan kapal di lokasi. Pemilik perusahaan juga tidak berada di tempat saat dicari oleh awak media.

Komisi A DPRD Bangkalan mendesak pemerintah kabupaten untuk menindak tegas kegiatan ilegal ini.

“Jika tidak ada izin, mohon ditertibkan dan ditutup perusahaannya karena tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah,” tegas Syaiful Anam.

Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Bangkalan, Mohammad Yudhistira mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan di wilayah perairan. Namun, karena aktivitas pemotongan kapal juga dilakukan di daratan, seharusnya perusahaan tersebut memiliki izin.

“Kegiatan usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati belum terdata dan harus memiliki izin jika dilakukan di daratan,” katanya.

Yudhistira menambahkan bahwa Dinas Perizinan hanya membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kewenangan untuk menutup usaha tak berizin ada di Satpol PP.

“Dalam undang-undang PP 6 dan PP 5 tahun 2021, tugas kami hanya memberikan rekomendasi agar pelaku usaha segera mengurus izin,” pungkasnya.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles