salsabilafm.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kodam V/Brawijaya terbitkan Surat Edaran (SE) Bersama perihal penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini berlaku sejak 6 Agustus 2025 dan bertujuan menciptakan ketertiban serta mencegah pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Dilansir dari suarasurabaya, SE Bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025), melalui keterangan tertulis.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya.
salsabilafm.com merangkum beberapa poin penting dalam SE Bersama ini meliputi:
Batas Kebisingan:
Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya) maksimal 120 dBA.
Sound system non-statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum) maksimal 85 dBA.
Kendaraan Pengangkut: Harus lolos uji kelayakan kendaraan (Kir) untuk kegiatan statis maupun bergerak.
Batas Waktu dan Lokasi: Wajib mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans yang sedang bertugas, atau area pendidikan saat proses belajar-mengajar.
Larangan: Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk yang melibatkan miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.
Perizinan: Penyelenggara wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian, membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian atau kerusakan, serta siap menanggung konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.
Khofifah menegaskan, jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi, tindakan anarkis, atau memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan penyelenggara akan diproses sesuai hukum.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.
“Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah.(*)