salsabilafm.com – Dua pria berinisial LR, warga Kelurahan Karang Dalem, dan AH diamankan polisi setelah diduga mencuri burung murai batu di Perum Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Senin (1/9/2025) malam.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di rumah milik Hermawan Hadiyanto (52), seorang pegawai negeri sipil yang tinggal di Perum Manggis Blok L No. 5.
“Kedua terduga pelaku mengambil sangkar beserta burung dengan cara memanjat pagar teras rumah korban. Burung murai batu medan tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,5 juta,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Aksi itu sempat dipergoki korban bersama saksi H. Zainullah. Menyadari aksinya ketahuan, pelaku kabur sambil membuang sangkar di area persawahan sekitar 150 meter dari lokasi. Namun, burung tersebut dilepas dan tidak kembali.
“Warga kemudian berhasil menangkap kedua terduga pelaku. Saat itu massa sempat emosi, tapi anggota kami segera tiba di lokasi dan mengamankan keduanya sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Eko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sangkar burung warna hitam dan satu sepeda motor merek Suzuki Smash bernopol M-6442-NA.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sampang,” tegasnya. (Syad)