salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Kementerian Agama (Kemenag) Sampang belum melakukan sosialisasi Undang-Undang Persantren. Sebab, masih menunggu pembentukan Direktorat Jenderal (Dirjen) dan kesiapan anggaran.
Kepala Kantor Kemenag Sampang Fandi mengatakan, undang-undang pesantren sudah disahkan di DPR. Namun turunan dan struktur kelembagaan di Kementerian Agama masih belum ada.
“Sosialisasi Undang-Undang Persantren akan dilakukan setelah pembentukan Dirjen dan anggaran selesai,” ujar Fandi, Selasa (18/3/2025).
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan bahwa semua pihak yang terkait telah memahami isi undang-undang tersebut dan siap untuk melaksanakannya.
“Kalau sosialisasi khususan dari undang-undang masih belum. Tapi yang kita laksanakan adalah teknis. Kalau undang-undang itu kita sosialisasikan sementara setelah struktur masih belum ada kesiapan dan juga kesiapan anggaran kita kan nanti dipertanyakan,” katanya.
Menurutnya, anggaran penerapan UU Pesantren masih belum ada komunikasi antara Kemenag pusat dan Kemenkeu RI. Dia menyebut UU tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada anak bangsa yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren.
“UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan global,” ucapnya.
Dia menegaskan, pembentukan Dirjen Persantren merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren. Dengan adanya Dirjen ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah juga berencana untuk memperluas akses pendidikan di pesantren dan meningkatkan kualitas pendidikan yang ada. “Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia terutama di Sampang,” terangnya.
Sosialisasi Undang-Undang Persantren akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan semua pihak yang terkait. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya undang-undang ini, dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren dan meningkatkan peran pesantren dalam pembangunan nasional.
“Untuk meningkatkan peran pesantren dalam pembangunan nasional, sehingga dapat memastikan bahwa pesantren dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional,” pungkasnya. (Mukrim)