salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang akan melakukan operasi penegakan terhadap kendaraan yang belum melakukan uji Kir. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Wacana operasi ini diambil menyusul rendahnya kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji Kir.
Dishub Sampang sebelumnya telah memberlakukan pelayanan gratis untuk pengujian kendaraan bermotor dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji Kir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang yang menghapus retribusi uji kir kendaraan.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto mengatakan, dalam wacana operasi ini Dishub Sampang akan menggandeng Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang. Menurutnya, Satlantas memiliki kewenangan lebih luas di jalan, sedangkan, Dishub memiliki kewenangan terbatas hanya di area tertentu.
“Jadi kami memang ada rencana ke situ, cuma belum terealisasi karena masih ada kesibukan,” katanya, Jum’at (25/4/2025).
Hery menuturkan, untuk tahun ini operasi penegakan di jalan itu sudah bisa dilaksanakan bersama Satlantas Polres Sampang guna melakukan penindakan terhadap kendaraan yang sudah tidak layak dan belum melakukan uji kir. Bahkan, pihaknya mewacanakan pelaksanaan operasi itu lebih dari 3 kali dalam setahun ini.
“Rencananya operasi penegakan tersebut akan dilaksanakan sebanyak 3 – 4 kali dalam tahun 2025 ini. Dan itu masih menunggu kesepakatan mau gimana,” tuturnya.
Operasi penegakan terhadap kendaraan-kendaraan tidak layak itu targetnya agar kendaraan yang belum melakukan uji kir bisa segera melakukan uji kir. Jika kendaraan sudah melakukan, kelayakannya sudah kelihatan dan keselamatan dijalan juga terjaga. Sementara untuk kendaraan yang enggan melakukan uji kir, menurut dia karena kendaraan itu sudah mati.
“Selain itu, operasi penegakan bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah ada kecelakaan,” pungkasnya. (Mukrim)