salsabilafm.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan telah menutup sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi online (judol) sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025. Langkah masif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, jumlah total situs dan konten yang kita tangani mencapai 2.458.934. Dari jumlah itu, situs mencapai sekitar 2,16 juta, sementara sisanya berupa konten file sharing,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Meutya, lebih dari 123 ribu konten file sharing teridentifikasi mengandung unsur judi online dan tersebar di berbagai platform media sosial. Platform Meta tercatat sebagai yang paling banyak, yakni lebih dari 106 ribu konten, disusul Google dan YouTube lebih dari 41 ribu, X sebanyak 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.
“Kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat, terutama saat menyisir situs-situs dan akun-akun yang menyisipkan konten judi online di berbagai platform,” kata Meutya.
Kemkomdigi juga melaporkan telah menyerahkan 23.604 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. “Kita memahami bahwa bukan hanya akses, tapi rekening itu menjadi lehernya dari perilaku kejahatan di internet,” tambahnya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan memperluas kerja sama internasional guna menekan praktik judi online lintas negara.
“Pak Presiden Prabowo dalam forum APEC sudah menyatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya, kita tidak cukup hanya bekerja sama dengan lembaga di dalam negeri, tapi juga perlu mengajak mitra luar negeri untuk membantu Indonesia memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” tegasnya.
PPATK mencatat bahwa 80 persen pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, jumlah pemain di kategori ini telah menurun hingga 67,92 persen dibanding tahun 2024. Secara keseluruhan, total pemain judi online di Indonesia turun 68,32 persen dibanding tahun lalu.
Selain itu, total deposit pemain juga mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2024 tercatat Rp51 triliun, maka pada 2025 hanya Rp24,9 triliun, atau turun lebih dari 45 persen. (*)

