Kemenag Sampang: Sertifikasi Lindungi Tanah Wakaf dari Klaim Tak Sah

Spread the love

salsabilafm.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang terus berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk aset keagamaan seperti masjid, musala, dan lembaga pendidikan Islam. Hal itu dilakukan karena masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Kemenag Sampang, Fandi, mengatakan, kondisi ini menjadi perhatian serius karena status legalitas tanah wakaf sangat penting. Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.

“Banyak masjid dan lembaga pendidikan Islam yang belum memiliki AIW dan belum bersertifikat wakaf. Ini menjadi perhatian kami agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Jum’at (30/5/2025).

Dijelaskan, Kemenag Sampang berkolaborasi dengan BPN Kabupaten Sampang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf melalui tahapan. Seperti pendataan, pembinaan kepada pengelola wakaf, dan fasilitasi proses pembuatan AIW dan pengajuan sertifikasi.

“Sertifikasi tanah wakaf penting untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan berbasis keagamaan, serta mencegah sengketa tanah di kemudian hari. Dengan sertifikasi, aset wakaf dapat terlindungi dari klaim-klaim yang tidak sah,” paparnya.

Fandi menyebutkan, Kemenag Sampang terus berprogres bersama BPN untuk sertifikasi wakaf, baik untuk masjid, musala, maupun lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. “Kementerian Agama terus berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan dapat meningkat,” jelasnya.

Dia berharap Pemerintah daerah dapat mendukung proses sertifikasi tanah wakaf ini. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan tidak hanya perlindungan terhadap aset wakaf yang terjamin, tetapi juga kepercayaan masyarakat semakin kuat terhadap lembaga keagamaan.

Fandi menambahkan, sinergi antara Kemenag, BPN, dan pemerintah daerah sangat penting dalam menciptakan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan efektif.

“Sertifikasi tanah wakaf juga dapat membantu mencegah sengketa tanah di kemudian hari. Dengan memiliki AIW dan sertifikat resmi dari BPN, aset wakaf dapat terlindungi dari klaim-klaim yang tidak sah,” imbuhnya.

Kemenag Sampang berkomitmen untuk terus mengawal proses sertifikasi tanah wakaf ini. Dengan demikian, diharapkan seluruh aset wakaf di Kabupaten Sampang dapat memiliki kepastian hukum dan berfungsi optimal dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Dalam jangka panjang, sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan dan mendukung pembangunan yang berbasis keagamaan.

“Dengan demikian, masyarakat dapat lebih nyaman dan aman dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan sosial,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles