salsabilafm.com – Keluarga korban pengeroyokan saksi calon Pilkada Sampang, Jimmy Sugito Putra melayangkan surat ke Polda Jatim. Mereka meminta polisi melakukan pengembangan kasus yang telah memvonis 11 tahun penjara kepada tiga tersangka, Abd. Rohman, Moh Saudi dan Fendi Sranum.
Kuasa hukum korban, Farid mengatakan, pihaknya meminta agar penyidik melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Tujuannya untuk menyeret pelaku lain berinisial H, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang ke meja pengadilan.
“Tentu kami memiliki alasan kuat, itu terbukti ketika majelis hakim mengungkapkan peristiwa dalam pembacaan ungkap perkara,” katanya kepada salsabilafm.com, Senin (23/6/2025).
Menurut Farid, H telah terbukti terlibat dalam proses terjadinya peristiwa pembacokan hingga membuat korban tewas. Turut bersaksi dan mengakui sempat mengadang rombongan Calon Bupati Slamet Junaidi sambil mengajak massa berkumpul.
“Sudah jelas dalam putusan perkara 39/Pid.B/2025/PN.Spg yang dibacakan majelis hakim pada tanggal 25 Mei 2025 bahwa H juga terlibat,” jelas Farid.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat sepenuhnya optimal dalam menyelidiki serta mengembangkan kasus ini untuk keadilan keluarga korban.
“Semoga kasus ini tidak hanya sampai pada 3 pelaku saja, tapi siapa aktor dibalik peristiwa itu,” harapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang telah memvonis 3 pelaku dalam pengeroyokan massal pada 26 Mei 2025 lalu.
Abd. Rohman, Moh Saudi dan Fendi Sranum mendapat hukuman 11 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP. (Syad)