salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menyatakan Kepala Desa (Kades) tidak memiliki wewenang memegang Dana Desa (DD). Hal itu disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejari Sampang, Ahmad Misjoto saat menghadiri Salsa Talkshow, Kamis (23/1/2025).
Misjoto mengatakan, dana desa hanya boleh dipegang oleh bendahara desa sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi kepala desa itu tidak berhak untuk memegang dana desa atau sejenisnya, yang berhak cuma bendahara desa,” katanya.
Menurutnya, jika dana desa dipegang oleh Kades merupakan cacat prosedural yang ada. Sebab, hal itu juga menjadi indikasi ada tindakan korupsi.
“Jika memang dana desa dipegang oleh Kades, maka bisa dipastikan itu ada tindakan korupsi,” ucap Misjoto.
Menurut dia, masih banyak Kades di Kabupaten Sampang yang tidak memahami pengelolaan dana desa lantaran latar pendidikan yang kurang.
“Jika kita melihat di Kabupaten Sampang, banyak kepala desa yang tidak faham aturan terkait mengelola dana desa dengan baik karena secara pendidikan yang terbilang kurang,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengakui pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada Kades di Kabupaten Sampang untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian dalam mengelola dana desa.
“Kami terus berusaha maksimal untuk mengingatkan para kepala desa agar tidak salah dalam mengelola dana desa sehingga bisa menjadi tindakan korupsi,” imbuhnya. (Syad)