Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah

Spread the love

salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana hukum tetap (Inkrah) pada Jum’at (15/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sampang tersebut dihadiri oleh Pj Bupati, Forkopimda, Kapolres, Kodim, dan Ketua Pengadilan Neger.

Kepala Kejari Sampang, Fadhilah mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti inkrah tersebut sebagai bukti transparansi dan rasa tanggung jawab pihaknya dalam menegakkan hukum di Kabupaten Sampang.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara,” katanya saat sesi sambutan, Jum’at (15/11/2024).

Lebih lanjut, Fadhilah menjelaskan, kegiatan itu juga bertujuan agar barang bukti yang telah diamankan oleh Kejari Sampang tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bertujuan agar barang-barang bukti tidak hilang atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu” jelasnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara yang diselesaikan mulai bulan Juli hingga November tahun 2024, yang mayoritas dari kasus narkotika. 

“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua untuk terus bersinergi mengatasi permasalahan narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi 41 perkara narkotika dengan total 3.534 barang bukti, termasuk di antaranya 166 paket sabu dengan total berat 498,459 gram dan 2.877 butir obat terlarang lainnya. 
Selain itu, ada 15 unit handphone dari 12 perkara, serta barang bukti lainnya dari 6 perkara pembunuhan dan penganiayaan yang mencakup 5 senjata tajam, 2 senjata api, dan 15 amunisi. Terdapat pula 62 barang bukti dari 13 perkara pencabulan dan pencurian yang turut dimusnahkan dalam acara tersebut. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles