salsabilafm.com – Pada Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan merilis kasus tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ali Munip menjelaskan, pertama terkait pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola BUMDes Semeru, di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, tahun 2018-2019.
Dalam perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Desa Laden inisial F sebagai terdakwa. Pada saat itu, F menggunakan dana desa sebesar Rp414 juta untuk pembangunan lanjutan gedung pertokoan, pembangunan MCK, dan paving halaman pertokoan.
“Namun, dalam kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab, ada kekurangan pekerjaaan atau kelebihan pembayaran senilai Rp179 juta,” jelasnya, Senin (9/12/2024).
Kasus kedua, lanjut Ali, terkait proyek fiktif dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 yang dilakukan dua kelompok masyarakat (Pokmas) di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Dalam perkara itu, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka inisial Z, I, dan A.
“Dana hibah itu diserahkan pada dua pokmas yaitu Matahari Terbit dan Senja Utama. Masing-masing sebesar Rp178.500.000. Ternyata, oleh dua pokmas tersebut dana itu tidak dilaksanakan sesuai proposal dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” terangnya.
Menurut Ali, khusus tersangka Z, tidak lama lagi berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tinggal menunggu hasil audit atau hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemprov Jatim. (*)