salsabilafm.com – Pria yang berprofesi sebagai tukang pijak berinisial MH (39) asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan ditangkap polisi saat berkendara di Jl. Kusuma Bangsa, Sampang. Pasalnya, pria tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu terbungkus plastik chip didalam tas slempangnya.
“Dari tangan MH didapatkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,71 gram,” kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Rabu (19/3/2024).
Atas kondisi itu, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Torjun. Kemudian, dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain dikonsumsi oleh dirinya sendiri, barang haram tersebut juga akan diperjual belikan kepada pemesan.
“Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya, untuk saat ini masih dalam proses penanganan petugas,” terang Hartono.
Lebih lanjut, penangkapan terhadap MH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang kurir narkotika jenis sabu yang beraksi di sekitar Jl. Kusuma Bangsa.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Syad)