salsabilafm.com – Kasus penipuan yang menyeret nama Syamsiyah, oknum ASN di Kabupaten Sampang, kini telah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Indah Asry Pinatasari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Kami telah menyiapkan berkas dakwaan terhadap satu orang tersangka atas kasus penipuan, insyaallah besok akan kami limpahkan ke PN Sampang,” katanya kepada salsabilafm.com, Senin (30/6/2025).
Indah mengungkapkan, pihaknya mendapat perbaikan hasil penyelidikan dari Polres Sampang pada Kamis (26/6/2025) lalu.
“Berkasnya telah kami terima kembali pada Kamis (26/6/2025) kemarin, sekarang sudah P21 atau tahap 2,” jelasnya.
Dalam perkara ini, ia telah menyiapkan dua pasal alternatif. Yaitu pasal 378 dan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang.
“Kami ingin segera buktikan kasus ini, sesuai pasal maksimalnya adalah 4 tahun penjara,” tutupnya. (Syad)