Kasus Penipuan Oknum ASN di Sampang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp650 Juta

Spread the love

salsabilafm.com – Kasus penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang terus berlanjut. Sidang hari ini, Senin (25/8/2025), menghadirkan Rindawati, korban sekaligus penggugat. Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp650 juta.

Dalam sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan, Rindawati secara tegas meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatannya.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Kerugian yang saya alami nyata dan jelas akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” ucap Rindawati di hadapan majelis hakim.

Rindawati menyerahkan dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. Ada lima poin pokok tuntutan yang disampakan. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan perkara ini sah untuk diperiksa di PN Sampang.

Kedua, menolak seluruh jawaban dan dalil kuasa hukum tergugat yang dinilai tidak jelas, kabur, dan tanpa dasar hukum.

“Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp650 juta kepada penggugat. Keempat, menetapkan sita jaminan atas aset milik tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pembayaran ganti rugi,” ucapnya saat membacakan kesimpulan.

Kelima, dia juga meminta majelis hakim agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski masih ada upaya hukum dari pihak tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).

“Tergugat, Syamsiyah binti Achmad Hasan telah merugikan saya secara materiil maupun immateriil,” ujarnya.

Pada sidang tersebut, Rindawati kembali menegaskan harapannya kepada majelis hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya, demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

“Saya percaya majelis hakim bisa melihat kebenaran dari perkara ini. Dan saya berharap tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa,” tegasnya.

Sementara, tergugat, Syamsiyah manyatakan bahwa fakta persidangan tidak sepenuhnya membuktikan dalil penggugat. Dia beralasan, dirinya tidak disebut secara langsung menerima seluruh uang dalam jumlah total sebagaimana dituduhkan.

“Kedua, pihak penggugat dianggap kurang menghadirkan saksi yang dapat menguatkan dalil gugatannya,” ujar Syamsiyah.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang. Sidang ini diagendakan pada 10 September 2025 mendatang. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles