salsabilafm.com – Kasus pencemaran nama baik terhadap guru Badan Konseling (BK) di SDN Negeri 1 Camplong, Kecamatan Camplong, Kebupaten Sampang, terus bergulir hingga berlanjut ke tingkat penyidikan.
Dwi Eni Purwanti, guru BK tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak sopan oleh inisial (B) atas dugaan melakukan pelecehan pencemaran nama baik terhadapnya.
“Saat ini kami dipanggil pihak polres Sampang, yakni di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim untuk diminta keterangan berlanjut, dimintai alat bukti,” kata Dwi saat dihubungi salsabilafm.com, Jum’at (25/4/2025).
Saat di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, dirinya memperoleh informasi, perkara yang dialaminya naik satu tingkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Untuk penetapan tersangka saya belum tahu tapi katanya kalau sudah naik satu tingkat maka terlapor otomatis ditetapkan tersangka,” terangnya.
Sementara, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Ipda Sujianto menyampaikan, kedatangan pelapor ke Polres Sampang untuk diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Selanjutnya kita akan panggil terlapor (B) sebagai saksi sementara ini. Untuk pemanggilan rencana pekan depan,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, guru BK Dwi Eni Purwanti diduga menjadi korban pencemaran nama baik dan pelecehan oleh oknum wali muridnya.
Dugaan pelecehan itu dilakukan berawal melalui pesan WhatsApp (WA) oleh wali siswa kepada guru BK Eni pada Jumat (10/1/2025). Usai melaporkan ke pihak berwenang, kasus ini terus bergulir hingga tahap penyidikan. (Syad)