salsabilafm.com – Kasus pembacokan dengan terdakwa Farel Ardiyansyah di RSUD Ketapang, Sampang telah memasuki babak persidangan dan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Rabu (13/8/2025).
Saat sidang pembuktian, Farel mengaku telah menyiapkan senjata tajam (sajam) jenis clurit sebelum bertemu dengan korban Nur Halim.
“Memang saya bawa senjata itu sebelum bertemu dengan korban,” katanya kepada Majelis Makim.
Menanggapi hal itu, Keluarga Korban mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menuntut terdakwa semaksimal dan seadil mungkin atas tragedi hilangnya nyawa Nur Halim.
“Kami ingin keadilan kepada saudara kami Nur Halim dalam kasus ini, karena jelas tragedi ini sampai menghilangkan nyawa,” kata saudara korban, Martubat kepada salsabilafm.com.
Dia juga berharap Majelis Hakim PN Sampang untuk dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta persidangan yang telah dibuktikan.
“Faktanya saudara saya memang sengaja dibacok di bagian titik vital dan pelaku pun sudah mengakui itu,” tegasnya.
Penasehat Hukum (PH) korban, Lukman Hakim, mengatakan, berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan telah cukup membuktikan pelaku dengan sengaja melukai atau berpotensi berencana membunuh korban.
“Semua fakta telah terungkap, dan ini seharusnya sudah cukup untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menerapkan pasal 338 KUHP sebagai landasan tuntutan dengan maksimal,” ucap Lukman.
Lukman beralasan, terdakwa telah mengaku mempersiapkan senjata tajam sebelum bertemu dengan korban yang datang dalam keadaan tangan kosong di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu.
“Dan itupun ketika korban sudah mencoba melarikan diri, terdakwa masih berusaha untuk mengejarnya, ini yang menjadi alasan utama bahwa ada unsur perencanaan dalam kasus ini,” tuturnya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Eddie Soedrajat mengatakan, pihaknya telah memahami penuh fakta persidangan yang telah dibuktikan.
Kini, ia telah menyiapkan tuntutan untuk diajukan dalam agenda sidang selanjutnya.
“Intinya kami telah memahami fakta persidangan, pasti kami sesuaikan tuntutan dengan apa yang telah dibuktikan,” ujarnya. (Syad)