Kasus Mantan DPRD Pamekasan, Dua Ketua Pokmas ditahan Kejari

Spread the love

salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dua proyek fiktif plengsengan, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Selasa (3/12/2024).

Kedua tersangka itu adalah Ketua Pokmas Matahari Terbit, yaitu seorang laki-laki berinisial I dan Ketua Pokmas Senja Utama seorang perempuan berinisial A.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, penahanan ini merupakan lanjutan setelah pihaknya menahan satu tersangka lain atas nama Zamahsyari mantan DPRD Pamekasan pada Selasa (29/10/2024) lalu.

“Mereka sebagai ketua pokmas secara aturan hukum harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ucapnya, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut Ardian menyampaikan, terkait tersangka Zamahsyari, jaksa penyidik masih melakukan pemberkasan.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus dua proyek fiktif plengsengan itu bersumber dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022. Masing-masing senilai Rp178 juta. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles