Kasus Korupsi Dana BLT, Kejari Sampang Tahan Oknum Kades

Spread the love

salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menahan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Robatal, Sampang atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun 2020.

Kepala Kejari Kabupaten Sampang, Nur Fadilah mengatakan, penahanan terhadap oknum Kades berinisial MJ (56) tersebut dilakukan setelah ditetapkan tersangka pada 20 Agustus 2024 lalu.

“MJ telah kami panggil beberapa kali dan baru hari ini datang menjawab panggilan sekaligus kami tahan,” katanya saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sampang, Senin (9/12/2024).

Nur Fadilah menjelaskan, tersangka diduga melakukan korupsi dana BLT sekitar Rp 260 juta, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

“Sebelumnya, kami telah menahan bendahara desa dan telah kami limpahkan ke PN juga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kasus korupsi dana BLT tersebut terancam pasal berlapis Undang-Undang No.12 tahun 2001 tentang pidana korupsi dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles