Kasatlantas Sampang: Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Spread the love

salsabilafm.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang, Madura bakal menerapkan aturan baru dalam pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi para pemohon SIM roda dua dan roda empat harus melampirkan surat jaminan kesehatan seperti BPJS.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin melalui Baur SIM Sureski Dermawan mengatakan, peraturan baru itu sudah sesuai dengan perubahan Perpol No 2 tahun 2023 dari perubahan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan SIM.

“Perubahan ini berlaku bagi pemohon SIM baik yang mau membuat ataupun memperpanjang SIM,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Menurutnya, realisasi peraturan itu ditargetkan November 2024 mendatang. Saat ini instansinya tengah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

“BPJS yang dilampirkan sebagai syarat harus dikatakan aktif,” terangnya.

Dalam waktu dekat, pihakanya akan mengunjungi Kantor BPJS setempat untuk koordinasi soal langkah kedepan terkait pemohon yang mempunyai BPJS mandiri dan memiliki tunggakan.

“Nantinya, sementara bagi pemohon yang masih belum mempunyai BPJS kami akan tetap melayani seperti biasanya,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles