Kasatlantas Polres Sampang: “Harus Ada Aturan Mengikat Pengunaan Sepada Listrik”

Spread the love

salsabilafm.com- Penggunaan alat transportasi sepeda listrik masih belum diatur secara resmi. Padahal Penggunaan alat transportasi tersebut sangat berbahaya serta dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Rukimin mengatakan, fenomena sepeda listrik memang tidak bisa dihindari. Saat Ini Rata-rata pengendara sepeda listrik merupakan pelajar SD dan SMP yang masih belum paham betul cara berkendara yang baik dan aman.

“Kendaraan tersebut bisa saja membahayakan pelajar. Apalagi, mereka tidak dilengkapi dengan alat keamanan seperti helm saat berkendara di jalan raya,” uajranya. Sabtu, (25/11/2023).

Hematnya, orang tua seakan pasrah dan membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik. Padahal pihaknya sudah mewanti-wanti agar anak diantar saja kalau berangkat ke sekolah. 

“Jika tidak bisa, harus ditemani saat berangkat dan gunakan helm. Tapi, beberapa pelajar masih saja asyik berkendara sepeda listrik di jalan raya. Kami tidak tahu apa yang ada dipikiran orang tua, kalau sudah kehilangan baru terasa,” katanya.

Meski begitu, petugas tidak bisa melakukan penindakan atas hal tersebut. Sebab, belum ada aturan pasti yang mengikat penggunaan sepeda listrik. Sehingga, petugas hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat.

”Kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Ada juga program yang menyasar pada siswa dengan berkunjung langsung ke sekolah-sekolah untuk memberi pemahaman,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles