Kades Korupsi Tak Harus Dipidana, Sudarmanto: Kalau Cuma Pengurangan Volume Cukup Dikembalikan

Spread the love

salsabilafm.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang sebut Kepala Desa (Kades) yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) hanya wajib mengembalikan kerugian negara tanpa dipidana. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Sudarmanto mengatakan, jika bentuk korupsinya hanya dalam pengurangan volume pengerjaan proyek fisik dan dalam waktu tertentu sudah dikembalikan, maka tidak ada tindak lanjut sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tapi kalau ada yang fiktif, ya, tergantung pelapornya. Kalau cuma pengurangan volume, cukup dikembalikan,” katanya saat dihubungi, Senin (25/3/2025).

Menurutnya, batas maksimal pengembalian kerugian negara selama enam puluh hari. Apabila tidak dikembalikan, maka akan diproses secara pidana.

“Ketentuan seperti itu dan telah sesuai dengan peraturan yang ada, jika tidak bisa membayar sesuai tanggal yang ditentukan terpaksa akan mendorong APH,” jelasnya. 

Meski demikian, dirinya secara pribadi menyayangkan adanya oknum Kades yang telah salah menggunakan DD dan tidak tepat pada tempatnya. 

“Jelas kami sangat menyayangkan adanya oknum Kades yang melakukan hal tidak baik tersebut,” ujarnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles