salsabilafm.com, Kepala Desa (Kades) diminta untuk menjadi pelopor dalam upaya mencegah dan memberantas praktik judi online. Hal itu, disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifianto, Senin (1/7/2024).
“Ini penting kami sampaikan, karena aparat desa merupakan ujung tombak dalam mengelola tata kelola pemerintahan di desa, selain paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, judi online merupakan salah satu jenis tindak pidana kriminal yang kini menjadi perhatian serius pemerintah untuk diberantas. Sebab, dampaknya sangat negatif. Selain itu, judi online merupakan kegiatan ilegal yang dapat mencoreng citra pejabat pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat.
“Praktik pelanggaran hukum ini juga bisa merusak moral, dapat merusak ekonomi individu yang dikhawatirkan mengganggu kinerja pemerintahan desa,” jelasnya.
“Karena itu, saya titip kepada para kepala desa, mohon dipastikan jangan sampai terlibat judi online, mari kita saling menjaga internal keluarga satu sama lain,” pesannya.
Rudi mengungkapkan, pihaknya terus gencar menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Imbauan ini tak terkecuali bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang serta kalangan masyarakat.
“Darurat judi online ini menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia,” ungkpanya.
Rudi memaparkan, pihaknya telah membuat surat edaran tentang larangan bermain judi online yang ditujukan kepada semua pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sampang dan camat se-Kabupaten Sampang.
“Camat tentu akan menyampaikan secara langsung kepada para aparat desa, tetapi saya juga perlu menyampaikan secara langsung kepada para kades sebagai bentuk keseriusan dan komitmen,” katanya.
Perlu diketahui, Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun lebih. (Mukrim)