salsabilafm.com – Pelarian N (33), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berakhir. Setelah kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Sumenep, N akhirnya ditangkap anggota Polres Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku semula ditangkap anggota Polres Sumenep atas kasus pencurian motor.
Pelaku lalu menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis selama 2 tahun
Namun, saat menjalani masa kurungan selama 6 bulan, N kabur dari Rutan Sumenep pada bulan Agustus lalu setelah membobol atap. “Setelah berhasil kabur, pelaku ini pergi ke Bali. Setelah itu, kembali ke rumahnya,” ungkapnya, Kamis (30/10/2025).
Polisi lalu melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di sekitar rumahnya. Dalam persembunyiannya tersebut, N selalu membawa senjata tajam untuk melindungi dirinya. Tak hanya itu, pelaku yang melakukan perlawanan kepada petugas ditembak di bagian kaki kanannya.
“Kami sudah amankan pelaku beserta senjata tajam yang ia bawa,” imbuh Hafid.
Hafid mengatakan, selain sebagai napi yang kabur, pelaku masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Bangkalan atas kasus pencurian motor. Bahkan, di Bangkalan, pelaku telah beraksi di empat titik yang berbeda.
“Pelaku merupakan DPO kasus curanmor, ada empat kasus di Bangkalan dan beberapa kasus di wilayah Madura,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Rutan Kelas llB Sumenep untuk melakukan pemberkasan kasus curanmor di Bangkalan. “Kami sudah koordinasi dengan pihak Rutan Sumenep. Saat ini kami masih proses pemberkasan atas 4 kasus yang pelaku lakukan di Bangkalan,” katanya.
Sementara Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Untuk penanganan lebih lanjut petugas Rutan Sumenep langsung datang ke Bangkalan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bangkalan yang bergerak cepat mengamankan warga binaan kami,” ujar Heri, Jumat (31/10/2025).
Rutan Sumenep kini berkomitmen memperketat sistem pengawasan agar insiden serupa tidak terulang.
“Tentu ini menjadi peringatan bagi kita untuk lebih maksimal dan memperketat sistem pengawasan. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan N menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
N sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan vonis dua tahun penjara. (*)


