Jumlah Kasus PMK Tinggi, Gubernur Jatim Tetapkan Status Darurat

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan status keadaan darurat bencana non alam. Hal itu akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti ribuan hewan ternak di seluruh wilayah Kabupaten Kota di Jatim.

Penetapan keadaan darurat tersebut, melalui Keputusan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, tanggal 23 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto menuturkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah turut terlibat dalam proses penanggulangan PMK tersebut.

“Dari BPBD Jawa Timur, mensupport penyemprotan desinfektan bersama dengan TNI Polri dan juga dari Pramuka,” katanya, Kamis (30/1/2025).

BPBD Jatim bersama stakeholder lain melakukan penyemprotan di pasar pasar hewan, dan lokasi peternakan hewan. Tujuannya untuk membantu Dinas Peternakan.

“Penyemprotan di pasar hewan, ataupun di peternakan sebagaimana permintaan peternak dan juga dari Dinas Peternakan,” imbuhnya.

Status tersebut dinyatakan berakhir sampai dengan tidak ditemukannya lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan hewan ternak pada wilayah Kabupaten Kota di Jatim. Hal itu sesuai dengan rekomendasi pejabat otoritas veteriner Provinsi Jatim.

Sementara itu, berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Jatim, jumlah kasus PMK tertinggi hingga 29 Januari 2025 mewabah di Jombang, Jember, Kediri, Pacitan, dan Ponorogo. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles