salsabilafm.com– Menjelang lebaran 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk melakukan perjalanan mudik, Rabu (4/4/2024).
Larangan tersebut dikeluarkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat, meski aturan formalnya masih belum dikeluarkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset (BPPKAD) Kabupaten Sampang Achmad Murang mengimbau, agar ASN di Sampang untuk tidak memanfaatkan fasilitas milik pemerintah seperti mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik.
“Aturanya sama seperti tahun sebelumnya, bagi siapapun ASN nggak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik dan fasilitas pemerintah lainya,” Ucapnya.
Meski begitu, kata Murang larangan resmi terkait penggunaan Aset Daerah tersebut masih belum keluar dan biasanya mepet lebaran.
“Kita masih nunggu aturan formalnya dari pusat, dari Kemenpan atau Kemendagri atau dari Gubernur Jawa Timur. Nanti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya