salsabilafm.com- Jasad bayi yang ditemukan di pesisir pantai Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, dikuburkan di Pemakaman Umum Ke’ Keke’, Kelurahan Rongtengah.
Tubuh bayi malang tersebut ternyata tidak diotopsi setelah jasad bayi dibawa ke RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.
Humas RSMZ Sampang Amin Jakfar Sadik mengatakan, penguburan bayi tidak berdosa itu dilakukan bersama tim gabungan.
Terdiri dari perwakilan Polsek Kota Sampang, Satreskrim Polres Sampang, dan RSMZ. Penguburan dilakukan atas permintaan polisi.
”Kalau dari aparat penegak hukum (APH) data yang dibutuhkan dirasa sudah cukup lengkap dan diperintahkan untuk dikuburkan, langsung kami kuburkan,” ucapnya.
Amin memaparkan, sebelum dikuburkan tidak ada permintaan otopsi dari pihak kepolisian. Arahan yang diterima oleh lembaganya dari APH hanya diminta untuk dikebumikan sebagaimana mestinya.
”Kami hanya menjalankan sesuai dengan yang diarahkan. Yaitu, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, jadi bergantung keinginan polres,” ujarnya.
Pihaknya menduga, perintah penguburan jasad bayi itu didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Yaitu, jika setelah tiga hari tidak ada perkembangan, jasad bayi bisa dikembalikan kepada keluarga atau pihak rumah sakit.
”Sehingga keputusan akhir, yakni menguburkan bayi yang malang itu,” ujarnya.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan jika bayi yang ditemukan meninggal di pesisir Pantai Taddan tersebut sudah dikuburkan.
Sebab, jika mengacu pada prosedur hukum, batas waktu penyelidikan penanganan kasus penemuan bayi yakni tiga hari.
”Masa status penyelidikan sudah habis. Sehingga diserahkan ke rumah sakit untuk dikuburkan. Tapi, meski masa penyelidikannya habis, tim penyidik tetap melanjutkan untuk mengungkap pelaku,” pungkasnya.