Jalani Sidang Perdana, Aulia Rahman Ajukan Keberatan

Spread the love

salsabilafm.com – Sidang perdana terdakwa kasus pengancaman oleh Eks DPRD Kabupaten Sampang , R Aulia Rahman digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Rabu (6/11/2024) siang.

Dalam sidang Tersebut, Aulia Rahman bersama tim penasehat hukum mengajukan keberatan terkait laporan terhadapnya. Yaitu perihal waktu kejadian yang tidak sesuai dengan yang dia alami.

“Yang dilaporkan pukul 22.45 Wib, sedangkan faktanya pukul 23.15 Wib,” ucapnya di ruang sidang.

Aulia juga merasa tidak pernah melakukan penganiayaan dalam bentuk apapun. Sebaliknya dia merasa diganggu oleh empat orang yang tiba-tiba datang kerumahnya.

“Dari empat orang itu, hanya satu yang saya kenal. Mereka tiba-tiba masuk ke pekarangan rumah saya sambil menyerang saya,” ungkapnya.

Aulia juga mengaku bahwa tuduhan pengancaman dengan celurit olehnya merupakan kebohongan.

“Tidak benar saya melakukan pengancaman dengan mengalungkan celurit kepada salah satu dari empat orang itu, karena saya tidak membawa celurit,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat laporan terhadap terdakwa R Aulia Rohman yang diduga melakukan pengancaman terhadap salah satu korban yang disaksikan oleh tiga orang lainnya.

“Terdakwa diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan hingga membuat salah satu anggota tubuh korban memar,” ucap JPU Eddie Soedrajat.

Laporan tersebut diiringi dengan bukti sebuah video yang menampilkan korban sedang mengancam korban.

“Kami menuntut terdakwa dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 351 Alternatif tentang penganiayaan dan pengancaman,” tutur Eddie.

Sidang lanjutan akan digelar pada 11 November 2024 mendatang untuk menjawab keberatan terdakwa.

Sebagai informasi, Aulia Rahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sampang sejak Rabu (21/8/2024) lalu. Aulia kemudian ditahan atas kasus dugaan penganiayaan atau pengancaman tersebut. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles