Jalani Sidang Kedua, Eksepsi Aulia Rohman Ditolak JPU

Spread the love

salsabilafm.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menolak eksepsi/keberatan terdakwa kasus Pengancaman oleh mantan anggota DPRD Aulia Rohman. Hal itu disampaikan saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (11/11/2024).

“Alasan keberatan terdakwa mengenai dakwaan tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” ucap JPU Kejari Sampang, Suharto.

Dia menjelaskan, eksepsi yang disampaikan secara langsung oleh terdakwa Aulia Rohman merupakan substansi atau materi obyek dalam penyelidikan perkara tersebut. Hal itu telah melewati batas ruang lingkup eksepsi dalam pasal 156 Ayat (1) KUHAP.

“Maka sudah selayaknya alasan keberatan seperti ini tidak perlu dipertimbangkan dan selayaknya majelis hakim tidak mempertimbangkan keberatan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Bahri menyampaikan, eksepsi yang telah disampaikan terdakwa merupakan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kami tetap pada eksepsi yang telah disampaikan dan itu merupakan faktual yang harus dipertimbangkan,” ucap Bahri.

Selanjutnya, sidang lanjutan terkait Putusan Sela Majelis Hakim akan digelar pada 18 November 2024 mendatang. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles