salsabilafm.com – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan nomor 2 tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat resmi diterapkan. Salah satu implementasinya adalah kewajiban bagi seluruh instansi membaca zikir dan shalawat sebelum memulai kegiatan.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim menjelaskan, penerapan ini merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan Perda Dzikir dan Shalat di Bangkalan.
Ia menegaskan, setiap instansi pemerintah diharapkan memulai kegiatan dengan membaca zikir dan shalawat. Untuk pegawai non-Muslim, mereka dapat menyesuaikan dengan bacaan sesuai kepercayaan masing-masing.
“Setiap instansi pemerintah melakukan doa, zikir serta shalawat saat memulai kegiatan apapun,” ungkap Lukman Hakim, Selasa (22/7/2025).
Ketua PCNU Bangkalan, KH Makki Nasir, juga memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya bacaan zikir dan shalawat dilakukan dalam setiap awal kegiatan, sebagai bentuk perlindungan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
“Alhamdulillah kami mengapresiasi langkah tersebut. Kami berharap, hal itu tidak hanya dilakukan secara lisan, namun juga agar berdzikir dalam setiap tindakannya,” ujar Kiai Makki Nasir.
Pengasuh Pondok Pesantren Syaikhona Kholil, KH Nasih Aschal menambahkan, penerapan kebijakan ini sangat sesuai dengan karakter Bangkalan yang dikenal sebagai kota religius dengan banyak pondok pesantren.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengimbau masyarakat agar menjaga Bangkalan dari perilaku menyimpang dalam bentuk apapun.
“Dan kami juga akan terus memberikan imbauan pada seluruh masyarakat agar menjaga Bangkalan dari perilaku menyimpang dalam bentuk apapun,” pungkas Kiai Nasih Aschal. (*)