Ini Sederet Pajak yang Wajib Dibayar Pemilik Usaha Kafe di Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang menyatakan pemilik usaha kafe di Kota Bahari wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Moh Heldyas Setya Risanto mengatakan, ada dua jenis PJBT yang wajib dibayar oleh pemilik cafe. Yaitu, pajak atas nama makanan, minuman dan atas nama jasa parkir.

“PJBT jasa parkir ini berlaku kalau di kafe tersebut menyediakan fasilitas parkir di lahannya kafe itu sendiri,” ujarnya, Minggu (12/1/2025).

Bukan hanya itu, pemilik usaha kafe juga wajib membayar pajak reklame kalau di kafe itu memasangnya. Pemilik usaha kafe juga wajib membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Pajak bumi bangunan terhadap tempat yang digunakan untuk kafe tersebut,” singkatnya.(Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles