HUT KORPRI ke- 52, Bupati Sampang: Tegakkan Prinsip Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

Spread the love

salsabilafm.com– Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi mengharuskan semua Apatatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda) menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2023. 

Hal itu disampaikan pasca mengikitu Apel Bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke- 52 dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke- 78 di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Senin (18/12/2023).

Ia menegaskan, ASN harus netral tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. Ia berharap Pemilu 2024 di Kabupaten Sampang bisa berjalan aman dan kondusif.

“Untuk para ASN yang nakal, sudah ada instansi yang menangani yakni inspektorat dan lainnya. Jika ada ASN nakal langsung laporkan saja,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua ASN yang selama ini sudah berjuang bersama selama 5 tahun kepemimpinannya untuk membangun Kabupaten Sampang.

“Mungkin di awal kita masih terseok-seok, tetapi setelah kita menumbuhkan rasa kebersamaan, alhamdulillah semuanya menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya.

“Di akhir masa jabatan, sedikit kami menyampaikan apa yang telah dilakukan selama ini dan kami juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua ASN yang hadir,” imbuhnya.

HUT KORPRI ke- 52, Bupati Sampang: Tegakkan Prinsip Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024
Sekretaris Daerah Sampang, H. Yuliadi Setiawan saat menandatangai Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Dalam apel tersebut, ratusan abdi negara yang hadir membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Pembacaan Ikrar tersebut dipimpin oleh H. Yuliadi Setiawan, Sekretaris Daerah Kab. Sampang.

Berikut Bunyi Ikrar Netralitas ASN yang dibacakan:

1. Menjaga dan menegakkkan prinsip netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama dan seseudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan sekuruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala ketidak disiplinan dalam bentuk apapun.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles