salsabilafm.com – Seorang pelajar di Bangkalan meninggal dunia setelah terlindas truk bermuatan tabung gas elpiji. Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, sekitar pukul 07.00 WIB, Jum’at (15/8/2025).
Kejadian berawal saat korban berinisial MA (16) mengendarai motor Yamaha Lexi nopol M 3319 GK hendak berangkat sekolah. Warga Kelurahan Pajagan, Bangkalan, itu meninggal dunia usai terjatuh dan terlindas Mitsubishi truk nopol M 8791 UG yang dikemudikan NJ (39), warga Kelurahan Pangeranan, Bangkalan.
Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady menyampaikan, korban yang melaju dari arah utara ke selatan Kota Bangkalan mendadak mengerem saat hendak mendahului hingga terjatuh di lajur kanan. Dari arah berlawanan, truk bermuatan elpiji 3 kg tak bisa menghindar hingga menabrak korban.
“Akibatnya pengendara sepeda motor yang hendak berangkat sekolah meninggal dunia di TKP usai terlindas truk elpiji,” ujarnya, Jum’at (15/8/2025).
Saat ini, truk dan pengemudi sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban langsung dievakuasi ke RSUD Syamrabu Bangkalan.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak guru sekolah, bahwasanya korban seorang siswa SMKN 2 Bangkalan, dan masih di bawah umur,” katanya.
Gusti mengimbau kepada seluruh pihak sekolah di Bangkalan untuk melarang siswanya yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM mengendarai motor. Hal itu untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari.
“Berdasarkan Undang-Undang No 22/2009 pasal 1 tentang lalu lintas, menerangkan batas usia pengemudi bisa mendapatkan SIM minimal 17 tahun,” pungkasnya. (Mukrim)