salsabilafm.com – Proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat KPU Jawa Timur (Jatim) akan dimulai melalui sidang pleno terbuka, Minggu (8/12/12024) hari ini, pukul 15.00 WIB.
Choirul Umam Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, sebanyak 38 KPU kabupaten/kota akan memaparkan hasil formulir model D dalam pleno tersebut.
“Mulai dari pengguna hak pilihnya, kemudian penggunaan surat suara, pemilih disabilitas, dan tentu perolehan hasil masing-masing paslon,” kata Umam dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).
Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat provinsi tersebut dituangkan ke berita acara, yang akan menjadi landasan KPU Jatim menetapkan hasil pemilihan.
“Bukan penetapan paslon terpilih,” kata Umam.
Untuk penetapan calon terpilih, kata Umam, akan dilakukan tiga hari sesudah penetapan hasil pemilihan yang dilakukan KPU Jatim. Hal itu untuk menunggu apabila ada sengketa hasil Pilkada 2024.
“Kalau ada (sengketa) berarti kita akan menunggu sampai putusan MK, baru kita melakukan penetapan paslon terpilih,” jelasnya.
Namun, apabila sampai tiga hari kerja sesudah penetapan hasil pemilihan tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, maka KPU Jatim segera melakukan penetapan untuk paslon terpilih Pilgub Jatim.
“Kalau tidak ada (sengketa) maka tiga hari kerja kemudian MK menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI dan KPU RI menyampaikan ke kita, tiga hari berikutnya kita sudah harus menetapkan paslon terpilihnya,” kata Umam.
Pelaksanaan rapat pleno nanti akan bersifat terbuka, namun hanya beberapa pihak yang diundang oleh KPU Jatim untuk menghadiri rapat pleno tersebut karena keterbatasan ruangan.
Sejumlah pihak itu yang diuangan, antara lain adalah perwakilan tim pemenangan ketiga pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh kabupaten/kota, pemantau Pemilu, dan awak media.
“Karena itu terbuka untuk umum, masyarakat yang ingin melihat proses rekapitulasi Pilgub Jatim bisa nonton di YouTube KPU Jatim,” jelasnya.(*)