salsabilafm.com – Harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Sampang naik Rp 2.000 per unitnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tertanggal 24 Desember 2024.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri Salam membenarkan adanya kenaikan LPG 3 kilogram. Hal itu sudah menjadi keputusan Gubernur Jawa Timur.
“HET tersebut untuk harga di pangkalan. Sedangkan untuk pengecer dan agen, itu disesuaikan dengan biaya operasional tambahan yang dikeluarkan, sehingga nanti di masyarakat harganya bervariasi sesuai dengan jarak antar pengecer ke pangkalan,” jelasnya, Kamis (16/01/2025).
”Kalau di pengecer mungkin beda. Jika warga menginginkan harga LPG sesuai HET, harus membeli di pangkalan dengan membawa KTP,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, naiknya harga HET itu karena adanya tambahan biaya operasional untuk distribusi LPG. Kenaikannya cuma dua ribu rupiah dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000.
“Yang berwenang menaikkan HET LPG tersebut adalah Pemprov Jatim dan Pertamina Patraniaga. Di Sampang itu sudah diberlakukan sejak hari Senin (13/01/2025) kemarin,” tutupnya. (Mukrim)