salsabilafm.com– Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial F. Tersangka F diamankan karena mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, F diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
“Pelaku berinisial F sudah diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” kata Kompol Andy, Jum’at (9/8/2024).
Andy menyatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda dalam kurun waktu 2023 sampai 2024. Saat ini korban hamil kurang lebih 7 bulan.
Dia juga mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika Korban berinisial A ikut menghadiri pengajian bersama dengan tersangka di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah, berhenti di semak-semak yang gelap dan Korban A di turunkan dari sepeda motor kemudian korban dirudapaksa,” jelasnya.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka F memberikan uang Rp 20 ribu kepada A. Perbuatan tersebut diketahui oleh orangtua korban ketika korban mengadu atas kehamilannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.
“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,”pungkasnya. (*)