Hadapi Sidang Pembuktian MK, KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi

Spread the love

Salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah mempersiapkan sebanyak empat orang untuk dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang akan digelar mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

“Ini sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang menyatakan, bahwa kasus sengketa Pilkada untuk Kabupaten Pamekasan dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Ketua KPU Pamekasan Mahdi di Pamekasan, Jawa Timur, Jum’at (7/2/2025).

Sesuai ketentuan, saksi yang bisa diajukan dalam sidang lanjutan pembuktian dugaan pelanggaran pilkada itu empat orang untuk masing-masing pihak. baik pihak penggugat, maupun pihak tergugat.

“Tentunya termasuk saksi yang harus diajukan oleh KPU Pamekasan yang menurut jadwal akan digelar pada 10 Februari 2025,” katanya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) berlanjut ke pembuktian.

Sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan itu diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), oleh penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perselisihan suara dengan Paslon peraih suara terbanyak nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Dugaan pelanggaran berupa ketidaknetralan kepala desa, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan politik uang yang dilakukan Paslon nomor urut 2. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles