Gegara Konten Tiktok, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas

Spread the love

salsabilafm.com – Seorang suami, inisial AH (46) di Sumenep menganiaya istrinya inisial NC (42) hingga tewas. Penyebabnya berawal saat sang istri menunjukkan sebuah konten TikTok ke suami.

Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa itu terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, insiden ini bermula Sabtu (28/12/2024) saat pelaku menunjukkan video TikTok berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami.

“Namun, korban memberi respons yang dinilai keras oleh pelaku sehingga membuat AH emosi dan menuduh korban (istrinya) berselingkuh,” kata Henri kepada wartawan, Selasa (31/122024).

Pelaku yang tersulut emosi saat itu menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali. Selanjutnya membenturkan kepala korban ke tembok, serta memukul bagian kepala, badan, dan paha korban dengan tangan kosong.

“Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian NC akibat dislokasi pada tulang leher korban,” tambah Henri.

Henri menambahkan, pelaku ternyata juga positif narkoba. Ini terungkap dari hasil tes urine terhadap pelaku.

“Keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, di mana setelah tersangka AH dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba,” kata Henri.

Selain itu, sambung orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep itu, tersangka AH patut diduga memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga berlebihan serta berhalusinasi.

“Sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu didalami lagi,” katanya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster milik korban dan hasil visum yang menunjukkan sejumlah lebam di jasad korban.

Pelaku AH saat ini telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 45 juta.

“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles