salsabilafm.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan adanya sejumlah kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. Salah satunya tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan, serta tunjangan bensin dari Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Selain itu, anggota DPR kini juga mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, sebagai pengganti rumah dinas.
“Saya kira make sense (masuk akal) kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies, Selasa (19/8/2025).
Meski tunjangan meningkat, Adies menegaskan, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir. Gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp 4,2 juta per bulan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2025:
- Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10% gaji pokok): Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
- Rp 18.900.000 (ketua)
- Rp 15.600.000 (wakil ketua)
- Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 120.360
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
-Rp 6.690.000 (ketua)
-Rp 6.450.000 (wakil ketua)
-Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:
-Rp 16.468.000 (ketua)
-Rp 16.009.000 (wakil ketua)
-Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
-Rp 5.250.000 (ketua)
-Rp 4.500.000 (wakil ketua)
-Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Dengan akumulasi seluruh komponen tersebut, total penghasilan anggota DPR setidaknya mencapai Rp 104.142.173 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, setiap anggota DPR juga mendapat fasilitas kredit mobil senilai Rp 70 juta per periode, serta biaya perjalanan dinas dan dana ke daerah pemilihan (dana aspirasi). (*)