Fraksi DPRD Sampang Sampaikan PU terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Spread the love

salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi.

Rapat yang diselenggarakan di Grha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, jajaran wakil ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Sampang, Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz menyampaikan beberapa hal. Di antaranya, kebebasan untuk memungut pajak dan retribusi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi,” katanya, mewakili Bupati Sampang Slamet Junaidi.

Penyelarasan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah.

“Pemerintah dapat menyesuaikan tarif Pajak dan Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha,” tutur Wabup.

Salah satu bentuk pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah melalui evaluasi terhadap Perda Pajak dan Retribusi daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara Peraturan Daerah dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal Nasional.

Menurut pria yang akrab disapa Ra Mahfudz itu, hasil evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah Pemkab Sampang tindak lanjuti melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam lampiran Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituangkan dalam surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati Sampang, tanggal 16 Juni 2025 Nomor: 900.1.13.1/2424, perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Amanat Bintang Nasional (ABN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk dapat memulai menyelenggarakan festival besar tahunan, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah dari retribusi sektor wisata.

Juru Bicara Fraksi ABN DPRD Sampang, Amin Rais mengatakan, pihaknya berpandangan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi, Pemkab Sampang perlu melakukan beberapa langkah strategis. Di antaranya, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan teknologi dalam sistem pengelolaan pajak, sosialisasi pajak yang lebih baik kepada masyarakat, dan peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, penting pula untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, meningkatkan kapasitas pengelola penerimaan daerah, serta melakukan evaluasi dan perbaikan regulasi.

“Peningkatan PAD seharusnya bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah jenis pungutan, melainkan memutar ulang strategi daerah dalam membangun mesin-mesin ekonomi lokal,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan pembangunan infrastruktur harus diarahkan pada konektivitas ekonomi, bukan semata-mata persoalan proyek, jalan produksi, irigasi pertanian, jembatan desa, dan akses ke sentra UMKM harus menjadi prioritas utama.

“Setiap satu kilometer jalan desa yang dibangun dengan baik, membuka pintu rejeki bagi paluhan keluarga petani, nelayan, dan pedagang,” tukasnya.

Menurutnya, Sampang memiliki banyak lahan milik pemda yang belum dimanfaatkan secara maksimal sebagaimana Banyuwangi yang lahan tidur berhasil disulap menjadi kebun holtikultura, taman wisata edukasi, dan arena festival, menghasilkan PAD dan menciptakan lapangan kerja. Tak hanya itu, fraksinya tidak ingin kalau lahan milik Pemkab hanya menjadi bahan pemeliharaan saja.

“Kami merekomendasikan agar aset lahan di wilayah pesisir, bantaran kali, maupun pinggiran kota, dikembangkan menjadi lahan produktif kebun garam modern, peternakan terpadu, atau kawasan wisata agro. Jangan biarkan lahan daerah hanya menjadi bahan pemeliharaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fraksi gabungan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PAN itu menganjurkan kepada Pemkab Sampang untuk adanya penguatan digitalisasi ekonomi,l. Terutama Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pasar yang pembayarannya menggunakan aplikasi elektronik, guna mencegah kebocoran dan memudahkan pedagang.

“Kami menyarankan agar seluruh retribusi pasar, parkir, dan layanan publik di Sampang ditransformasikan dalam format digital. Pemerintah bisa menggandeng bank daerah atau fintech untuk sistem pembayarannya,” sarannya.

Amin mengungkapkan, Kabupaten Sampang memiliki potensi wisata dan budaya yang tidak kalah dengan daerah lain. Seperti tradisi rokat tase’, sapi sono, dan panorama pantai yang menurut dia layak diposisikan sebagai aset ekonomi. Pihaknya juga menyarankan agar Pemkab Sampang menginisiasi minimal satu festival besar tahunan, dengan konsep desa wisata, homestay, dan UMKM binaan. Karena dari situ PAD akan masuk dari retribusi wisata, sewa tempat, dan parkir, sekaligus mengangkat citra daerah.

“Kami melihat potensi pariwisata dan budaya lokal Sampang masih belum tergarap maksimal,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles